SuaraSumut.id - Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, warga yang menolak perambahan hutan malah ditangkap atas kasus perusakan bangunan, sedangkan pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan dan kasusnya perusahaan hutan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
"Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran," ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.
"Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat," ujar Alinafiah.
Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
"Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan," ungkap Alinafiah.
Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama," kata Alinafiiah.
Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.
Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.
Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.
Berita Terkait
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Nurul Sarifah, Aktivis Kpop4Planet yang Ukir Sejarah di National Geographic 33
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat