SuaraSumut.id - Dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara di Aceh Barat. Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal menegaskan pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Perkawinan.
"Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” katanya melansir Antara, Minggu (19/5/2024).
Dirinya menyebut pernikahan pasangan etnis Rohingya Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dengan Rufias diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.
Pernikahan itu diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.
Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Aturan lainnya yang dilanggar, katanya, tidak melaporkan pernikahan itu kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Sehingga pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.
Pihaknya memastikan pernikahan itu ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," jelasnya.
Dirinya mengaku beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan telah dihubungi oleh petugas UNHCR.
Pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses. Namun hingga pasangan etnis Rohingya menikah, persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.
Berita Terkait
-
10 Gaun Pernikahan Artis di 2025 yang Cocok Jadi Referensi, dari Ball Gown hingga Minimalis Elegan
-
Selain Tiffany SNSD, 7 Idol K-Pop Generasi 2 Umumkan Menikah Sepanjang 2025
-
5 Fakta Hubungan Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han, dari Cinlok Hingga Siap Menikah
-
Akad Nikah Boiyen Sempat Diulang Usai Resepsi, Ijab Kabulnya Dianggap Tidak Sah
-
Kabar Bahagia! Tiffany Young SNSD Segera Menikah dengan Aktor Byun Yo Han Tahun Depan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional