SuaraSumut.id - Dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara di Aceh Barat. Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal menegaskan pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Perkawinan.
"Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” katanya melansir Antara, Minggu (19/5/2024).
Dirinya menyebut pernikahan pasangan etnis Rohingya Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dengan Rufias diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.
Pernikahan itu diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.
Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Aturan lainnya yang dilanggar, katanya, tidak melaporkan pernikahan itu kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Sehingga pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.
Pihaknya memastikan pernikahan itu ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," jelasnya.
Dirinya mengaku beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan telah dihubungi oleh petugas UNHCR.
Pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses. Namun hingga pasangan etnis Rohingya menikah, persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.
Berita Terkait
-
Jungkook BTS Buka-bukaan Belum Punya Rencana untuk Menikah, Ini Alasannya
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kejutkan Media! Tom Holland Isyaratkan Sudah Menikah dengan Zendaya
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin