Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang sales berinisial SU di Meulaboh, Aceh Barat, ditahan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 246,6 juta. Ia ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka SU kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh," kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, melansir Antara, Minggu (19/5/2024).

SU bekerja sebagai sales yang bertugas melakukan penagihan ke sejumlah toko, sesuai dengan alamat penagihan.

Ia melakukan tugasnya dari bulan Januari-Desember 2023, dengan cara melakukan penagihan menggunakan faktur yang telah terdakwa scan terlebih dahulu, lalu mendatangi toko-toko untuk melakukan penagihan seperti biasanya.

SU diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan tempat tersangka bekerja, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara ini, SU didakwa dengan Pasal 374 jo 64 ayat (1) dan Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun.

Load More