SuaraSumut.id - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara dan dendan Rp 25 juta subisider 4 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya banding. Pasalnya, putusan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).
Dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.
Dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
"Kasus ini untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," katanya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota PPK Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga terdakwa adalah Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48) sebagai anggota PPK.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti