SuaraSumut.id - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara dan dendan Rp 25 juta subisider 4 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya banding. Pasalnya, putusan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).
Dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.
Dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
"Kasus ini untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," katanya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota PPK Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga terdakwa adalah Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48) sebagai anggota PPK.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS