SuaraSumut.id - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara dan dendan Rp 25 juta subisider 4 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya banding. Pasalnya, putusan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).
Dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.
Dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
"Kasus ini untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," katanya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota PPK Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga terdakwa adalah Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48) sebagai anggota PPK.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi