SuaraSumut.id - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara dan dendan Rp 25 juta subisider 4 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya banding. Pasalnya, putusan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).
Dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.
Dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
"Kasus ini untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," katanya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota PPK Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga terdakwa adalah Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48) sebagai anggota PPK.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih