SuaraSumut.id - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara dan dendan Rp 25 juta subisider 4 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya banding. Pasalnya, putusan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).
Dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.
Dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
"Kasus ini untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," katanya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota PPK Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga terdakwa adalah Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48) sebagai anggota PPK.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
-
Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
-
Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online