SuaraSumut.id - Polisi menangkap pasangan kekasih karena membuang bayi berujung meninggal dunia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku yang ditangkap berinisial VAR (18) dan AS (18).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat mencurigai seorang remaja inisial AS pernah kelihatan seperti hamil. Setelah kejadian penemuan bayi tersebut, perut AS jadi kempis (tidak besar lagi)," kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).
Petugas kemudian mendatangi rumah AS pada Rabu 22 Mei 2024. Di situ AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin 13 Mei 2024.
"AS mengaku bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya VAR. Jadi AS ini baru tamat sekolah dan pacarnya masih duduk di bangku SMA kelas III," ujarnya.
Setelah melahirkan, kata Ghulam, AS menyuruh VAR membawa bayinya ke panti asuhan. Mereka membalut bayi itu menggunakan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
"VAR kemudian membawa bayi yang ada di dalam jok motornya, lalu meletakkannya di semak-semak perkebunan teh," ungkapnya.
Kemudian VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi itu dan ditanam di belakang rumahnya. Polisi kemudian menangkap VAR.
Pasangan kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya