Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:07 WIB
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. [Dok.Antara]

"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Antara)

Load More