SuaraSumut.id - Sebanyak 37 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji ditangkap di Madinah, pada Sabtu 1 Juni 2024.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie.
Yusron mengatakan mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka diduga akan berhaji. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ucap Yusron.
Dari 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
"Saat ini 37 orang tersebut sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, ada 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," jelasnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, katanya malam ini akan terbang ke tanah air.
Baca Juga: 4 Jamaah Haji Sakit Via Pendaratan Teknis di Bandara Kualanamu Dikembalikan ke Embarkasi Asal
Yusron mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Sadis! Mayat Sopir Taksi Online Terkapar di Kebun Tebu Deli Serdang, Polisi Selidiki
-
BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa