Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Juni 2024 | 01:05 WIB
Ilustrasi haji. [Freepik]

SuaraSumut.id - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah karena tidak mengantongi visa haji dibebaskan. Sementara tiga orang yang diduga sebagai koordinator tetap diproses secara hukum.

"34 orang dinyatakan bebas dan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways," kata Konjen RI Yusron B. Ambary melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Yusron mengatakan ketiga orang tersebut berinisial SJ, SY, dan MA. Saat ini mereka masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan 34 WNI yang dibebaskan, mereka datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

Mereka dijanjikan oleh oknum mukmimin di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji. Masing-masing membayar 4.600 Riyal.

KJRI Jeddah menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

"Untuk visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," katanya.

Load More