SuaraSumut.id - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah karena tidak mengantongi visa haji dibebaskan. Sementara tiga orang yang diduga sebagai koordinator tetap diproses secara hukum.
"34 orang dinyatakan bebas dan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways," kata Konjen RI Yusron B. Ambary melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Yusron mengatakan ketiga orang tersebut berinisial SJ, SY, dan MA. Saat ini mereka masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan 34 WNI yang dibebaskan, mereka datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
Mereka dijanjikan oleh oknum mukmimin di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji. Masing-masing membayar 4.600 Riyal.
KJRI Jeddah menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
"Untuk visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," katanya.
Berita Terkait
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Femas Yani Arianto, WNI yang Kabur dari Rombongan Wisata di Korsel Diduga Overstay
-
3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
-
WNI Bunuh WNI di Armenia, 6 Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli