SuaraSumut.id - Dua pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengajukan praperadilan.
Kedua orang pejuang lingkungan yakni Ilham Mahmudi dan Taufik, yang kini mendekam di balik di sel tahanan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.
"LBH Medan selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan tersangka terhadap kedua pejuang lingkungan ini, tidak terpenuhi oleh Polres Langkat," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak mengantongi keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik.
"Apakah rumah gubuk berada di areal hutan lindung atau di luar areal," kata Alinafiah.
Bila rumah gubuk berada di areal hutan lindung, lanjutnya menyampaikan Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.
"Akan tetapi demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.
Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan duduk perkara ini bermula dari keduanya berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal.
"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Viral! Bobby Nasution Suruh Ganti Pelat Mobil Jadi BK/BB, Ini Alasannya!
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Aktivis Vian Ruma dan Ironi Suara Rakyat yang Dihilangkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana