SuaraSumut.id - Dua pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengajukan praperadilan.
Kedua orang pejuang lingkungan yakni Ilham Mahmudi dan Taufik, yang kini mendekam di balik di sel tahanan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.
"LBH Medan selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan tersangka terhadap kedua pejuang lingkungan ini, tidak terpenuhi oleh Polres Langkat," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak mengantongi keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik.
"Apakah rumah gubuk berada di areal hutan lindung atau di luar areal," kata Alinafiah.
Bila rumah gubuk berada di areal hutan lindung, lanjutnya menyampaikan Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.
"Akan tetapi demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.
Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan duduk perkara ini bermula dari keduanya berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal.
"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Nurul Sarifah, Aktivis Kpop4Planet yang Ukir Sejarah di National Geographic 33
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap