SuaraSumut.id - Dua pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengajukan praperadilan.
Kedua orang pejuang lingkungan yakni Ilham Mahmudi dan Taufik, yang kini mendekam di balik di sel tahanan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.
"LBH Medan selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan tersangka terhadap kedua pejuang lingkungan ini, tidak terpenuhi oleh Polres Langkat," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak mengantongi keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik.
"Apakah rumah gubuk berada di areal hutan lindung atau di luar areal," kata Alinafiah.
Bila rumah gubuk berada di areal hutan lindung, lanjutnya menyampaikan Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.
"Akan tetapi demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.
Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan duduk perkara ini bermula dari keduanya berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal.
"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Viral! Bobby Nasution Suruh Ganti Pelat Mobil Jadi BK/BB, Ini Alasannya!
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Aktivis Vian Ruma dan Ironi Suara Rakyat yang Dihilangkan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana