SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 401 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Aksi penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda di Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku dalam penanganan kasus ratusan kilogram barang haram tersebut.
"Ratusan kilogram narkoba tersebut terdiri terdiri 370 kilogram ganja dan 31 kilogram sabu-sabu. Lokasi pengungkapan yakni di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Nagan Raya," kata Achmad Kartiko, Rabu (5/6/2024).
Pengungkapan pertama dengan barang bukti 31 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
"Dari informasi tersebut, petugas menyelidiki dan menangkap dua terduga pelaku yakni berinisial M dan MM. Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatra Utara. Kedua pelaku diduga dari jaringan internasional," katanya.
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebutkan dari dua pelaku tersebut diamankan ransel berisi 11 bungkusan teh aksara China. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram per bungkus.
Dari pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut milik seseorang berinisial F. Petugas kemudian mendatangi rumah F dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung berisi 20 bungkusan teh aksara China berisi sabu-sabu.
"Untuk F sedang tidak berada di rumah dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, pelaku M dan MM beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Achmad Kartiko.
Terkait pengungkapan 370 kilogram ganja, kata dia, hal itu dilakukan di dua tempat terpisah. Lokasi pertama di Kabupaten Aceh Besar dengan barang bukti 107 kilogram dan Kabupaten Nagan Raya dengan berat 263 kilogram
Achmad Kartiko mengatakan pengungkapan 107 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi ganja di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko
-
Petugas Bandara Juwata Tangkap Penumpang Pesawat Penyeludupan Sabu
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda