Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba. [Dok.Antara]
Untuk pelaku sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku ganja dikenakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya sabu-sabu sebanyak 248 ribu orang dan ganja sebanyak 1,3 juta orang," kata Achmad Kartiko. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
-
Profil dan Karier Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Terbaru
-
Terlibat Penyelundupan Sabu, Polri Bakal Pecat Empat Anggota Polres Nunukan
-
Kasat Reserse Narkoba Nunukan Terlibat Penyelundupan Sabu, Kapolri Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar