SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 401 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Aksi penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda di Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku dalam penanganan kasus ratusan kilogram barang haram tersebut.
"Ratusan kilogram narkoba tersebut terdiri terdiri 370 kilogram ganja dan 31 kilogram sabu-sabu. Lokasi pengungkapan yakni di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Nagan Raya," kata Achmad Kartiko, Rabu (5/6/2024).
Pengungkapan pertama dengan barang bukti 31 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
"Dari informasi tersebut, petugas menyelidiki dan menangkap dua terduga pelaku yakni berinisial M dan MM. Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatra Utara. Kedua pelaku diduga dari jaringan internasional," katanya.
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebutkan dari dua pelaku tersebut diamankan ransel berisi 11 bungkusan teh aksara China. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram per bungkus.
Dari pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut milik seseorang berinisial F. Petugas kemudian mendatangi rumah F dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung berisi 20 bungkusan teh aksara China berisi sabu-sabu.
"Untuk F sedang tidak berada di rumah dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, pelaku M dan MM beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Achmad Kartiko.
Terkait pengungkapan 370 kilogram ganja, kata dia, hal itu dilakukan di dua tempat terpisah. Lokasi pertama di Kabupaten Aceh Besar dengan barang bukti 107 kilogram dan Kabupaten Nagan Raya dengan berat 263 kilogram
Achmad Kartiko mengatakan pengungkapan 107 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi ganja di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko
-
Petugas Bandara Juwata Tangkap Penumpang Pesawat Penyeludupan Sabu
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Gelar Kreasi Literasi Keuangan, Astra Financial Dukung Peningkatan Literasi Keuangan
-
Polda Sumut Prediksi 6 Juta Pemudik Bakal Masuk ke Sumatera Utara di Momen Lebaran 2025
-
Pak Bhabin Kunjungi Sumut, Edukasi Tertib Berlalu Lintas dengan Sentuhan Humor
-
Effendi Simbolon Dialog Terbuka dengan Mahasiswa hingga Dosen UHN
-
Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap