SuaraSumut.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait dengan temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Permohonan ini dikabulkan usai sidang di Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah, Kota Medan, pada Senin 3 Juni 2024 kemarin.
Sidang tersebut diputus oleh Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dedy Ardiansyah, Dr Abdul Harris dan M Syafii Sitorus. Pemohon sidang sengketa informasi publik adalah warga Kota Medan, bernama Rio Darmawan Surbakti, yang terdaftar dengan perkara register nomor 11/KIP-SU/S/III/2024.
Menurut kuasa hukum pemohon, Kiki Fitri Magdalena Manurung, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak UNPRI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Devi Marlin dan Herman Brahmana.
"Sengketa informasi publik tersebut diajukan oleh pemohon, dikarenakan tidak adanya tanggapan atau balasan dari pihak UNPRI, untuk memberikan data yang dimohonkan terkait dugaan penemuan mayat di UNPRI pada Desember 2023 lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Sebelum kasus tersebut dilaporkan ke KIP Sumut, pihaknya juga telah melayangkan surat pemohon tertanggal 14 Desember 2023 dan 9 Januari 2024, serta telah diterima oleh pihak UNPRI.
Dirinya juga membeberkan isi surat permohonan yang dilayangkan ke pihak UNPRI yakni:
1. Data identitas mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
2. Data jumlah mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
3. Data perolehan asal usul mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
4. Data penyebab atau riwayat kematian mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
5. Data anatomi tubuh yang digunakan sebagai media belajar praktikum Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
6. Data tindakan terhadap mayat pasca digunakan sebagai bahan media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
"Setelah mengikuti jalannya persidangan, didapati fakta bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon berupa dokumen dan data sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebutnya.
"Bukan informasi yang dikecualikan, sedangkan yang disampaikan oleh termohon dalam agenda mediasi pada 13 Mei 2024 lalu, merupakan kesimpulan berupa pertanyaan yang dijawab," sambungnya.
Kiki menyampaikan pemohon menyatakan tujuan permohonan informasi untuk memastikan kebenaran dugaan temuan jenazah yang sempat viral dan menghebohkan warga kota Medan.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Film Body Horror yang Tayang di Netflix, Mencekam!
-
Bukan Horor! Ini Alasan Dokter Estetika Belajar Anatomi Wajah dan Tubuh Lewat Jenazah
-
Klarifikasi UNPRI Medan Soal Heboh Penemuan Mayat, Kampus: Itu Cadaver Sudah Ada Sejak 2005
-
Ditemukan 5 Mayat di Area Kampus, Pihak Unpri: Tidak Ada Kasus Pembunuhan
-
Mengenal Cadaver dari Teka Teki Misteri Penemuan 5 Mayat di Unpri, Apa Itu?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional