Suhardiman
Kamis, 06 Juni 2024 | 13:38 WIB
Ilustrasi senjata api. [Shutterstock/Vartanov Anatoly]

SuaraSumut.id - Seorang warga di Kabupaten Aceh Timur, menyerahkan senjata api rakitan laras pendek jenis FN dan 10 butir peluru kepada kepolisian setempat.

"Seorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur berinisiatif menyerahkannya langsung senjata api kepada kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, melansir Antara, Kamis (6/6/2024).

Rizal mengatakan penyerahan senjata api itu merupakan langkah baik dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang Pilkada 2024.

"Kami mengajak masyarakat ciptakan suasana kamtibmas yang kondusif do wilayah hukum Polres Aceh Timur menjelang pilkada yang digelar serentak pada 27 November 2024," ujarnya.

Dirinya juga mengimbau warga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkan secara suka rela kepada kepada kepolisian maupun pihak keamanan lainnya.

"Kepemilikan senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana penjara. Karena itu, kami mengingatkan bagi yang masih menguasai senjata api ilegal, segera menyerahkannya ke polisi," katanya.

Load More