SuaraSumut.id - DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna. Salah satu poin yang diatur dalam undang-undang itu adalah hak cuti melahirkan selama enam bulan untuk ibu hamil.
Lantas, seperti apa respons dari buruh dan pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) atas disahkannya UU KIA ini?
Ketua DPD FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menjelaskan secara gamblang dukungannya terhadap UU KIA tersebut
"Kita mendukung UU ini karena itu merupakan perjuangan kaum buruh juga terhadap cuti buruh perempuan yang hamil dan melahirkan 6 bulan, kalau sebelumnya hanya 3 bulan saja," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis (6/6/2024).
Willy mengatakan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan menjadi tambahan waktu yang sangat dibutuhkan seorang ibu untuk menjamin kesehatan dan tumbuh kembang anaknya yang masih butuh ASI dan perawatan.
Bukan hanya wanita, kaum buruh juga memperjuangkan cuti bapak atau suami buruh yang istrinya melahirkan anak.
"Yang selama ini hanya cuti suami ketika istri melahirkan hanya dua hari saja, kita minta bisa sebulan atau bahkan lebih," ujarnya.
Willy berharap agar penerapan UU KIA dapat dilaksanakan pengusaha, tidak hanya di atas kertas.
"Pelaksanaanya juga harus diawasi oleh pemerintah secara ketat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Denny S Wardhana menyampaikan tidak menolak terkait cuti hamil mulai 3 hingga 6 bulan lamanya. Namun demikian, peraturan ini bakal memberatkan bagi pengusaha, termasuk yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran.
"Ya kalau untuk di bidang perhotelan khususnya, otomatis memberatkan karena akan menambah cost kita lagi," ungkapnya.
"Kalau menurut pandangan kami, selama ini yang sudah dijalankan cutinya tiga bulan kan gitu, itu sudah berjalan. Dan kita gak ada protes," sambungnya.
Denny mengatakan aturan cuti 6 bulan ini bakal menjadi beban bagi pengusaha, dan dikhawatirkan menjadi polemik baru yang merugikan pekerja.
"Kan beda swasta dengan ASN. Kalau ASN ada aturannya sendiri. (UU KIA) akan menjadi beban baru bagi pengusaha itu sendiri," jelasnya.
Oleh karena itu, Denny meminta kepada DPR agar mempertimbangkan kembali aturan ini cuti melahirkan hingga 6 bulan tersebut.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Bikin Malu! Stadion Utama Sumut Mendadak Gelap Gulita saat Laga Timnas Indonesia U-19
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'