SuaraSumut.id - Uji coba penerbitan maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memakai BPJS mulai dilakukan pada 1 Juni hingga 30 September 2024. Ada tujuh daerah yang dilajukan uji coba tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Perlu diketahui bahwa BPJS harus berstatus aktif dan tidak menunggak. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pasalnya, ada beragam kanal pembayaran yang dapat diakses pemohon SIM.
"Pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses," katanya, melansir dari situs Humas Polri, Senin (10/6/2024).
"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," sambungnya.
Pendaftaran program untuk pelunasan BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
- Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Sebanyak 52 Ribu Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta Lewat Gerbang Tol Cikampek
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas