SuaraSumut.id - Uji coba penerbitan maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memakai BPJS mulai dilakukan pada 1 Juni hingga 30 September 2024. Ada tujuh daerah yang dilajukan uji coba tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Perlu diketahui bahwa BPJS harus berstatus aktif dan tidak menunggak. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pasalnya, ada beragam kanal pembayaran yang dapat diakses pemohon SIM.
"Pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses," katanya, melansir dari situs Humas Polri, Senin (10/6/2024).
"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," sambungnya.
Pendaftaran program untuk pelunasan BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
- Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Berita Terkait
-
Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara
-
Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November
-
Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya
-
Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat
-
Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BNCT Siapkan SMP Baru untuk Anak-anak Belawan, Target Beroperasi 2028
-
BRI Dorong Koperasi Desa Lebih Produktif Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Viral Maling Curi Motor Jemaat Gereja di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditembak Polisi
-
Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
-
Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib