SuaraSumut.id - Clandestine lab atau laboratorium rahasia ekstasi ditemukan di salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga rumah itu.
Namun, keberadaan lab narkoba mirip serial film Breaking Bad tercium oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Breaking Bad merupakan serial film televisi Amerika yang dibuat oleh Vince Gilligan dan tayang dari 2008 hingga 2013. Cerita serial ini berfokus pada Walter White, seorang ayah yang berubah menjadi pembuat narkoba.
Penggerebekan pun dilakukan mulai Selasa 11 Juni hingga Rabu 12 Juni 2024. Pasutri selaku pemilik lab berinisial HK dan DK (istri HK) ditangkap.
Selain itu, SS (pemesan alat cetak), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi) dan S saksi pembuatan ekstasi juga turut ditangkap. Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kita mendapatkan pabrik ekstasi di daerah (Jalan Kapten Jumhana), dengan pembuat dan sekaligus yang mengedarkan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (13/6/2024).
Dari pengungkapan ini, kata Mukti, turut disita barang bukti berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine lab ekstasi, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram.
"Kemudian, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, ekstasi sebanyak 670 butir, mephedrone merupakan serbuk seberat 532,92 gram," ujarnya.
Mukti menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan lab narkoba yang ditemukan di Sunter, Jakarta Utara dan di Bali.
Pihaknya kemudian mendapati keberadaan lab narkoba rahasia itu berada di Sumut. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penangkapan terhadap enam orang di lokasi terpisah di Siantar dan Medan.
"Kita mengembangkan terus karena sekarang musim pembuatan clandestine lab, barang baku dibeli dengan mudah melalui marketplace," ungkapnya.
"Bahwa banyak prekursor-prekursor lewat ke Indonesia secara ilegal, sehingga bisa dibuat bahan-bahan ekstasi," sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Konferensi Pers Mengundang Perhatian Publik
Pengungkapan itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan rilis kasus.
Berita Terkait
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya