Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Juni 2024 | 22:24 WIB
Bareskrim Polri saat merilis kasus lab narkoba rahasia di Medan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Clandestine lab atau laboratorium rahasia ekstasi ditemukan di salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga rumah itu.

Namun, keberadaan lab narkoba mirip serial film Breaking Bad tercium oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Breaking Bad merupakan serial film televisi Amerika yang dibuat oleh Vince Gilligan dan tayang dari 2008 hingga 2013. Cerita serial ini berfokus pada Walter White, seorang ayah yang berubah menjadi pembuat narkoba.

Penggerebekan pun dilakukan mulai Selasa 11 Juni hingga Rabu 12 Juni 2024. Pasutri selaku pemilik lab berinisial HK dan DK (istri HK) ditangkap.

Selain itu, SS (pemesan alat cetak), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi) dan S saksi pembuatan ekstasi juga turut ditangkap. Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kita mendapatkan pabrik ekstasi di daerah (Jalan Kapten Jumhana), dengan pembuat dan sekaligus yang mengedarkan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (13/6/2024).

Dari pengungkapan ini, kata Mukti, turut disita barang bukti berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine lab ekstasi, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram.

"Kemudian, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, ekstasi sebanyak 670 butir, mephedrone merupakan serbuk seberat 532,92 gram," ujarnya.

Mukti menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan lab narkoba yang ditemukan di Sunter, Jakarta Utara dan di Bali.

Pihaknya kemudian mendapati keberadaan lab narkoba rahasia itu berada di Sumut. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penangkapan terhadap enam orang di lokasi terpisah di Siantar dan Medan.

"Kita mengembangkan terus karena sekarang musim pembuatan clandestine lab, barang baku dibeli dengan mudah melalui marketplace," ungkapnya.

"Bahwa banyak prekursor-prekursor lewat ke Indonesia secara ilegal, sehingga bisa dibuat bahan-bahan ekstasi," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Konferensi Pers Mengundang Perhatian Publik

Pengungkapan itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan rilis kasus.

Konferensi pers dilaksanakan di samping rumah tempat dijadikannya lab narkoba. Petugas memasang tenda warna putih yang dihias sedemikian rupa mirip hajatan di lokasi konferensi pers.

"Kami gak nyangka ada pabrik narkoba di sini, ekstasi apa sabu ini ya? " kata warga memadati lokasi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More