- Seorang pria berinisial RJ (32) ditangkap polisi pada 7 Januari 2026 di penginapan Meulaboh terkait dua kasus pencurian sepeda motor.
- RJ mencuri dua motor pada Desember 2025 dan Januari 2026; motor curian tersebut kemudian digadaikan ke Nagan Raya.
- Polres Aceh Barat mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
RJ ditangkap pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di salah satu penginapan yang berada di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal mengatakan, penangkapan RJ berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/236/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh dan LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh
Aksi pertama terjadi pada 18 Desember 2025, di area parkir Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. Saat itu, korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
“Aksi kedua dilakukan pada 6 Januari 2026 di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan ciri pelaku dan pola kejahatan,” katanya melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian dan menggadaikan dua unit sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengamankan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Aceh Barat dalam menindak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Spesifikasi Oppo A6s, HP Anti Air dengan Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
Warga Ramai Serbu SPBU, Pertamina: Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
-
Mantan Kadis Kesehatan Batu Bara Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BTT
-
3 WN Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Belawan
-
Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan di Medan