- Mantan Kadinkes Batu Bara, Wahid Khusyairi, divonis lima tahun penjara atas korupsi dana BTT 2022 oleh PN Medan.
- Terdakwa utama didenda Rp150 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp710 juta.
- Dua terdakwa lain divonis dua tahun penjara, namun telah melunasi uang pengganti kerugian negara masing-masing.
SuaraSumut.id - Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wahid terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam sidang di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya melansir Antara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Nazir.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim membebankan uang pengganti kepada Ilmi sebesar Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Namun, keduanya telah melunasi uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani pidana subsider.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahid enam tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Ilmi dan Chairuddin sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU Kejari Batu Bara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Nazir.
Tag
Berita Terkait
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli