- Mantan Kadinkes Batu Bara, Wahid Khusyairi, divonis lima tahun penjara atas korupsi dana BTT 2022 oleh PN Medan.
- Terdakwa utama didenda Rp150 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp710 juta.
- Dua terdakwa lain divonis dua tahun penjara, namun telah melunasi uang pengganti kerugian negara masing-masing.
SuaraSumut.id - Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wahid terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam sidang di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya melansir Antara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Nazir.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim membebankan uang pengganti kepada Ilmi sebesar Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Namun, keduanya telah melunasi uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani pidana subsider.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahid enam tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Ilmi dan Chairuddin sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU Kejari Batu Bara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Nazir.
Tag
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang