Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:18 WIB
Penjual rokok ilegal. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Padangsidimpuan menggelar razia rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah tersebut. Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Razia kami laksanakan berdasarkan perintah lisan pimpinan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (14/6/2024).

Toko pertama, pihaknya menemukan 18 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Kemudian, di toko kedua, pihaknya menemukan 8 bungkus rokok merk Luffman dan 4 bungkus merk H&G, yang juga tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

"Dan, di toko ketiga, kami juga temukan 30 bungkus rokok merk Luffman dan 20 bungkus rokok merk H&G yang juga tidak yang tidak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan," katanya.

Berdasarkan keterangan para pemilik toko, mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal.

Pihaknya akan mengundang pemilik Toko terkait kepemilikan rokok tanpa bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

"Kami juga akan tetap melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap penjual atau penyuplai rokok yang tidak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan," jelasnya.

Polisi menghimbau masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal di tempat usahanya. Sebab, selain merupakan tindak pidana, perbuatan ini merugikan negara. (Antara)

Load More