Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 Juni 2024 | 08:05 WIB
Tol Lima puluh-Kisaran. [Foto Hutama Karya]

SuaraSumut.id - PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif jalan Tol Indrapura-Kisaran seksi II (Lima Puluh-Kisaran). Tarif tol ini mulai berlaku pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan total tarif golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya Rp 64.000.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura-Kisaran," katanya, Minggu (16/6/2024).

Tol Indrapura-Kisaran diketahui telah beroperasi selama sebulan tanpa tarif. Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024.

Dirinya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Load More