SuaraSumut.id - Pemkot Medan menginstruksikan tempat hiburan malam-spa di Medan untuk tutup sementara saat momen Hari Idul Adha 1445 H.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.2.7./4273 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dilihat Minggu (16/6/2024), dalam Surat Edaran tertulis penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), music hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup.
"Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah," tulis dalam surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan wajib untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Hari Raya Idul Adha 1445 H pada Tanggal 16 s/d 17 Juni 2024.
"Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minum (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegas isi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Koleksi Tas Clara Wirianda dan Lisa Mariana, Dikabarkan Jadi Simpanan Pejabat
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Cara Klaim Saldo DANA Buat Lebaran Haji 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin