SuaraSumut.id - Pemkot Medan menginstruksikan tempat hiburan malam-spa di Medan untuk tutup sementara saat momen Hari Idul Adha 1445 H.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.2.7./4273 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dilihat Minggu (16/6/2024), dalam Surat Edaran tertulis penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), music hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup.
"Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah," tulis dalam surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan wajib untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Hari Raya Idul Adha 1445 H pada Tanggal 16 s/d 17 Juni 2024.
"Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minum (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegas isi surat edaran tersebut.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Bobby-Surya Gelar Kampanye Akbar di Medan Sabtu Ini, Ajak Masyarakat Riang Gembira
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Soal Situs Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya Ditegur Penasihat Hukum Edy Rahmayadi
-
Spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau' Muncul di Medan
-
Vanessa Nabila Kalah Saing, Clara Wirianda Punya Pendidikan Lebih Mentereng
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu