SuaraSumut.id - Pemkot Medan menginstruksikan tempat hiburan malam-spa di Medan untuk tutup sementara saat momen Hari Idul Adha 1445 H.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.2.7./4273 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dilihat Minggu (16/6/2024), dalam Surat Edaran tertulis penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), music hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup.
"Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah," tulis dalam surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan wajib untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Hari Raya Idul Adha 1445 H pada Tanggal 16 s/d 17 Juni 2024.
"Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minum (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegas isi surat edaran tersebut.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba
-
7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap
-
6 Penyebab Tagihan Paylater Membengkak, Nomor 5 Sering Bikin Terjebak
-
Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran
-
Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga