SuaraSumut.id - Pemkot Medan menginstruksikan tempat hiburan malam-spa di Medan untuk tutup sementara saat momen Hari Idul Adha 1445 H.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.2.7./4273 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dilihat Minggu (16/6/2024), dalam Surat Edaran tertulis penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), music hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup.
"Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah," tulis dalam surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan wajib untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Hari Raya Idul Adha 1445 H pada Tanggal 16 s/d 17 Juni 2024.
"Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minum (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegas isi surat edaran tersebut.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih