SuaraSumut.id - Pemkot Medan menginstruksikan tempat hiburan malam-spa di Medan untuk tutup sementara saat momen Hari Idul Adha 1445 H.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.2.7./4273 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dilihat Minggu (16/6/2024), dalam Surat Edaran tertulis penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), music hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup.
"Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah," tulis dalam surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan wajib untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Hari Raya Idul Adha 1445 H pada Tanggal 16 s/d 17 Juni 2024.
"Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minum (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegas isi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Spa Usai Mudik: Saatnya Mobil Kesayangan Dapat Perawatan Bintang Lima
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Koleksi Tas Clara Wirianda dan Lisa Mariana, Dikabarkan Jadi Simpanan Pejabat
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya