Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:51 WIB
Kantor Wali Kota Medan. (Suara.com/M.Aribowo)

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Load More