Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Juni 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku judi online berinisial RP (33) dan IS (49) di kawasan Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi tentang adanya aktivitas perjudian online di lokasi itu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati RP dan IS sedang asik bermain judi online jenis slot.

"Dari keduanya disita barang bukti dua unit handphone dengan sisa saldo pada akun situs pedetogel Rp 318 ribu dan di akun Situs an77.com Rp 116 ribu," katanya melansir Antara, Minggu (23/6/2024).

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Saat ini pihaknya akan berupaya keras memberantas praktik judi online di tengah masyarakat sesuai komitmen Kapolri.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apapun.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dari praktik judi online," katanya.

Load More