SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku judi online berinisial RP (33) dan IS (49) di kawasan Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi tentang adanya aktivitas perjudian online di lokasi itu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati RP dan IS sedang asik bermain judi online jenis slot.
"Dari keduanya disita barang bukti dua unit handphone dengan sisa saldo pada akun situs pedetogel Rp 318 ribu dan di akun Situs an77.com Rp 116 ribu," katanya melansir Antara, Minggu (23/6/2024).
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Saat ini pihaknya akan berupaya keras memberantas praktik judi online di tengah masyarakat sesuai komitmen Kapolri.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dari praktik judi online," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan