Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Juni 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi tawuran. [Antara]

SuaraSumut.id - Personel Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung melakukan patroli di Pasar XII Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (23/6/2024) dini hari.

Patroli ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah adanya sekelompok remaja diduga hendak tawuran. Alhasil, petugas mengamankan 13 orang remaja.

"Kami mengamankan sebanyak 13 remaja hendak tawuran di Kampung Kolam," kata Kanit 1 Subden 1 Brimob Polda Sumut AKP Hadi Suprayitno, Senin (24/6/2024).

Dalam penangkapan itu, kata Hadi, pihaknya turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor. Usai diamankan, belasan remaja ini lalu diboyong ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkap ini merupakan hasil dari patroli yang ditingkatkan untuk membantu di wilayah hukum Polrestabes Medan dan juga dari laporan masyarakat.

Selain mengamankan remaja hendak tawuran, petugas juga menangkap RH (55) dan SW (40) yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

"Barang bukti yang disita empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja, uang tunai Rp 365 ribu, handphone dan lainnya," ucap Hadi.

Pihaknya melakukan patroli rutin ini untuk mencegah tindakan geng motor, begal, pencurian dengan kekerasan, transaksi narkoba dan lainnya.

Load More