Suhardiman
Rabu, 26 Juni 2024 | 12:40 WIB
Penyidik Polrestabes Medan Dipropamkan. [Ist]

"Pertemuan dengan terlapor sudah, memang sudah diakui kekhilafan, tapi faktanya sudah diambil hak orang," jelasnya.

Meski sudah melampirkan bukti kepemilikan yang sah, serta menghadirkan pemerintah setempat, namun kasus penyerobotan tanah milik korban tak kunjung naik ke penyidikan.

Sebaliknya, bila tak cukup bukti, kasus ini juga tak juga dihentikan penyidik perkaranya. Oleh sebab itu, kuasa hukum akhirnya melaporkan dua oknum penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah ini ke Propam Polda Sumut.

"Kami berharap penyidik profesional dan menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Load More