Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:49 WIB
Tim Kejari Labuhanbatu mengeledah dan menyita berkas barang bukti dokumen. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan desa anggaran 2019-2022 di Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X.

"Penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024," kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, melansir Antara, Kamis (27/6/2024).

Penggeledahan dilakukan di kantor desa, kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Labura, dan rumah pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo inisial ENP.

"Dari penggeledahan disita barang bukti dokumen," ujarnya.

Memed menjelaskan barang bukti yang disita akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk melengkapi berkas perkara.

"Dugaan sementara, kerugian negara sekira Rp 651 juta," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada Januari 2024. Bahan keterangan serta alat bukti yang cukup dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kajari Labuhanbatu.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa ini dari hasil laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," kata Memed.

Load More