SuaraSumut.id - Kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), masih terus berlanjut.
Guru honorer melalui LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirreskrimsus Kombes Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan surat laporan ke Propam ini tertuang dalam Nomor: SPS2/002842/VII/2024/Bagyanduan, tanggal terima 1 Juli 2024.
"Guru honorer Langkat laporkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (1/7/2024).
Irvan mengatakan laporan ke Propam ini dikarenakan pengaduan para guru honorer di Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahan terhadap keduanya," ujarnya.
Bahkan, kata Irvan, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.
"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
Menurut Irvan, tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.
Diketahui, Polda Sumut akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Langkat.
Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat yakni pria berinisial A dan wanita berinisial RN. Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan polisi.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Guru Honorer Cemas Nasibnya Usai 2026, DPR Janji Kawal Kepastian Status Mereka
-
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan