SuaraSumut.id - Kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), masih terus berlanjut.
Guru honorer melalui LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirreskrimsus Kombes Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan surat laporan ke Propam ini tertuang dalam Nomor: SPS2/002842/VII/2024/Bagyanduan, tanggal terima 1 Juli 2024.
"Guru honorer Langkat laporkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (1/7/2024).
Irvan mengatakan laporan ke Propam ini dikarenakan pengaduan para guru honorer di Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahan terhadap keduanya," ujarnya.
Bahkan, kata Irvan, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.
"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
Menurut Irvan, tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.
Diketahui, Polda Sumut akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Langkat.
Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat yakni pria berinisial A dan wanita berinisial RN. Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan polisi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Anggaran Pendidikan Berkurang, Bagaimana Kualitas Sekolah ke Depannya?
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur