SuaraSumut.id - Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik.
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (63), mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara (65), dan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardriyansyah Daulay (37).
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," katanya, melansir Antara.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa dalam surat dakwaan mengaku perbuatan ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dengan melakukan pemungutan pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, dan menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU) BLU RSUP H Adam Malik.
"Akan tetapi tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," tutur Desy Christiani.
Terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU, dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," bebernya.
Selain itu, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah Daulay berasal dari dana BLU RSUP H Adam Malik, dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan yang dilakukan oleh Ardiansyah Daulay. Sedangkan terdakwa Ardiansyah Daulay melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai dan mencatat pengeluaran dalam BKU, tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp 3.010.459.167.
"Terdakwa Ardiansyah telah memotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh (Pajak Penghasilan) 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp 5.048.996.036," katanya.
Terdakwa Ardiansyah Daulay mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.
"Terdakwa Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang dan terdakwa Mangapul. Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8 miliar," jelasnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Berita Terkait
-
CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!