SuaraSumut.id - Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik.
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (63), mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara (65), dan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardriyansyah Daulay (37).
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," katanya, melansir Antara.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa dalam surat dakwaan mengaku perbuatan ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dengan melakukan pemungutan pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, dan menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU) BLU RSUP H Adam Malik.
"Akan tetapi tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," tutur Desy Christiani.
Terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU, dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," bebernya.
Selain itu, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah Daulay berasal dari dana BLU RSUP H Adam Malik, dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan yang dilakukan oleh Ardiansyah Daulay. Sedangkan terdakwa Ardiansyah Daulay melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai dan mencatat pengeluaran dalam BKU, tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp 3.010.459.167.
"Terdakwa Ardiansyah telah memotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh (Pajak Penghasilan) 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp 5.048.996.036," katanya.
Terdakwa Ardiansyah Daulay mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.
"Terdakwa Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang dan terdakwa Mangapul. Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8 miliar," jelasnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Pengamat Puji Langkah BUMN Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi
-
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua hingga Ludes
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan