SuaraSumut.id - Tiga orang waria diamankan di kawasan Jalan Cut Meutia, Gampong Baru, Banda Aceh, pada Senin 1 Juli 2024 dini hari. Mereka adalah Ak, Wm dan Ti.
Ketiga waria tersebut kini telah dipulangkan ke kampung asal, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Demikian dikatakan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP/WH Banda Aceh, Nurul Farisah.
"Kita telah memfasilitasi pemulangan tiga waria ke daerah asalnya," katanya melansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Nurul mengatakan bahwa ketiga waria itu sudah dua kali ditangkap petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dalam dua pekan (pertama ditangkap pada Kamis 27 Juni 2024).
Para waria tersebut diamankan karena melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Usai ditangkap pertama, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan rangkaian pembinaan. Hingga akhirnya diarahkan untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.
"Kita arahkan untuk pulang ke daerah asalnya, karena keberadaannya di Banda Aceh tidak memiliki maksud dan tujuan," cetusnya.
Namun, ketiga waria itu ternyata belum pulang ke daerahnya, dan masih berada di Banda Aceh. Akhirnya, petugas kembali menangkap mereka yang sedang berkeluyuran di lokasi sama saat dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali, mereka mengaku tidak memiliki biaya yang cukup untuk pulang ke daerah masing-masing.
Petugas lalu melakukan komunikasi dengan keluarga ketiganya. Mereka pun bersedia kembali ke daerah asal, dan pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD