SuaraSumut.id - Orang tua calon siswa sebaiknya tidak tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama manipulasi jalur zonasi.
Pasalnya, peserta didik atau pelajar yang ketahuan diterima melalui jalur zonasi dengan mencurangi domisili akan mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Langkah ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Jika ketahuan, siswanya akan dikeluarkan," tegas Abdul Haris Lubis, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Melonjak? Atasi dengan BritAma Rencana
Sebagai informasi, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.
Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah. Jarak tersebut biasanya dimanipulasi dengan berbagai cara, salah satunya memalsukan KK siswa.
Caranya, calon siswa dapat menggunakan KK orang lain dengan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah yang ingin dimasuki.
Apabila ditemukan kecurangan dalam prosesnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.
Baca Juga: Kadis dan Sekretaris Pendidikan Batu Bara Jadi Tersangka Seleksi PPPK, Modus Minta Uang
Disdik Sumut juga terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut, termasuk informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dari tahun ke tahun, Disdik Sumut selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima melalui proses PPDB.
Untuk informasi, sistem jalur zonasi pertama kali diterapkan untuk PPDB pada tahun 2017 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
Akses dan Keadilan Pendidikan
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Sistem Zonasi Sekolah: Meningkatkan Kesetaraan atau Malah Menambah Masalah?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025