Suhardiman
Minggu, 07 Juli 2024 | 14:12 WIB
Barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban. [dok Polres Tebing Tinggi]

SuaraSumut.id - Seorang pria S alias Adek Batak (48) dan anaknya AA (17) ditangkap polisi karena menikam satpam PT CAS inisial SS (50) menggunakan pisau.

Peristiwa terjadi di perkebunan PT CAS di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu 26 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya kedua pelaku kepergok korban sedang mencuri buah sawit di tempatnya bekerja.

Kemudian terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Secara bersamaan pelaku AA menendang korban, sehingga korban mencoba mengejar pelaku AA.

"Melihat anaknya dikejar korban, Adek batak mengeluarkan sebilah pisau dari dalam celananya. Pelaku menikam korban sebanyak empat kali," katanya, Minggu (7/7/2024).

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan kedua pelaku kabur ke keluar kota usai menjalankan aksinya.

Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumut memburu pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di Simpang Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin 1 Juli 2024.

"Kedua pelaku ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama sama," katanya.

Load More