SuaraSumut.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengomentari putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Menurut Anis, atas proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.
Anis juga mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Anis, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.
Diketahui, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Hakim PN Stabat atas perkara TPPO.
Putusan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin yang punya kerangkeng manusia ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Majelis hakim, dalam amar putusannya meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Legislator NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali Demi Balik Modal Nyaleg Rp 20 Miliar
-
Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Fantastis! Menkumham Minta Anggaran Kemenkumham Dinaikkan Jadi Rp20 Triliun, DPR: Masuk Akal atau Tidak?
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu