SuaraSumut.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengomentari putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Menurut Anis, atas proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.
Anis juga mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Anis, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.
Diketahui, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Hakim PN Stabat atas perkara TPPO.
Putusan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin yang punya kerangkeng manusia ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Majelis hakim, dalam amar putusannya meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati