Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:02 WIB
Barang bukti belangkas sebanyak 156 ekor belangkas yang digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), gagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau belangkas. Satwa berjumlah 156 ekor itu rencananya akan dijual ke Malaysia.

"Kami juga gagalkan penyeludupan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari, Kamis (11/7/2024).

Menurut Nurhasan, tim penindak dan penyidik Bea Cuka Teluk Nibung menemukan satu boks berisi hewan jenis belangkas, satu boks dan satu steroform berisi bibit sawit.

Pihaknya menggagalkan penyeludupan barang bukti itu ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung pada Rabu (10/7/2024).

"Barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah," tutur Nurhasan.

Kemudian, barang bukti tersebut diberikan kepada instansi terkait, sedang komoditas kecambah sawit diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.

Sedangkan komoditas hewan belangkas diserah terimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut. "Saya mengapresiasi kepada jajaran atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan," katanya.

Modus pelanggaran yang dilakukan diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dan bibit tanaman melalui kapal yang memuat komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung. (Antara)

Load More