Hal itu dikarenakan sebagian besar lahan sudah berstatus hak milik, termasuk ada yang berstatus izin usaha. Artinya, kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari, ditempuh melalui pengalihan hutan.
Ia mengingatkan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM harus memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan tersebut mencabut enam PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain menjadikan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai pedoman dalam proses legalitas pengalihan hutan, kiranya juga wajib memperhatikan serta mempedomani berbagai peraturan pelaksana dari keenam PP terdahulu yang telah dicabut tersebut.
Selain aspek prosedur legalitas, pemerintah juga harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan pasca pengalihan untuk para mantan kombatan GAM.
"Maka, kebijakan pengalihan kawasan hutan yang diambil nantinya tidak semata-mata memperhatikan pemenuhan kebutuhan penerima saja, tetapi juga tanpa mengurangi potensi kemampuan hutan dalam memenuhi kebutuhan generasi di masa mendatang," jelasnya.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam kebijakan pengalihan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi setelah membuka lahan seluas 22 ribu hektare nanti adalah tidak terfokus pada satu titik saja.
Melainkan, harus disebar ke beberapa lokasi strategis. Sehingga, tidak memotong jalur satwa (khususnya satwa liar besar seperti harimau dan gajah liar sumatera).
"Dengan demikian, potensi terjadinya masalah di masa mendatang terkait konflik manusia dengan satwa liar sebagaimana yang marak terjadi di Aceh dalam dalam sekitar 10 tahun terakhir dapat dihindari," katanya.
Berita Terkait
-
CBDK Akuisisi Saham CKBD 99% Senilai Rp99 Miliar
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Ariel Noah Kini Diisukan Pacari Wulan Guritno, Kemunculan di Bioskop Jadi Pertanda
-
Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Optimasi Lahan di Merauke
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps