SuaraSumut.id - Kurniawan, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, menilai prioritas pengadaan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seharusnya diberikan kepada janda dan anak-anak dari mereka yang telah meninggal baik di masa konflik maupun pascakonflik.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian ATR/BPN dan pemangku kebijakan terkait mengenai penyediaan lahan seluas sekitar 22 ribu hektare untuk eks kombatan GAM di wilayah Aceh Timur.
"Dengan demikian, lahan yang akan didistribusikan pemerintah tersebut dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutan pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda dan pendidikan anak-anak dari mantan kombatan GAM," katanya melansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Karena itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah harus memastikan penerima lahan eks kombatan GAM tersebut benar-benar kepada orang yang tepat, jangan sampai diberikan kepada orang yang bukan bagian dari GAM.
"Kepada para mantan kombatan GAM sebagai penerima manfaat juga harus memperhatikan hal ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa perlu dilakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama para mantan kombatan GAM yang diusulkan sebagai calon penerima manfaat.
"Pastikan penerima manfaat tersebut benar-benar mantan kombatan GAM. Karena, saat ini di Aceh banyak yang mengklaim diri sebagai mantan kombatan GAM," ujarnya.
Penyediaan lahan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu sebagai bentuk komitmen negara terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan MoU Helsinki (kesepakatan damai) dan UUPA," katanya.
Langkah yang Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM di Aceh juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk mengadakan lahan seluas 22 ribu hektare di Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal itu dikarenakan sebagian besar lahan sudah berstatus hak milik, termasuk ada yang berstatus izin usaha. Artinya, kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari, ditempuh melalui pengalihan hutan.
Ia mengingatkan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM harus memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan tersebut mencabut enam PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain menjadikan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai pedoman dalam proses legalitas pengalihan hutan, kiranya juga wajib memperhatikan serta mempedomani berbagai peraturan pelaksana dari keenam PP terdahulu yang telah dicabut tersebut.
Selain aspek prosedur legalitas, pemerintah juga harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan pasca pengalihan untuk para mantan kombatan GAM.
Berita Terkait
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan
-
Zulhas Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera
-
Bencana Banjir Bandang Rusak 65 Ribu Hektar Sawah di Provinsi Aceh
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit
-
Gerindra Sumut Kembali Bantu Korban Banjir di Langkat, 1.000 Paket Dikirim ke Besitang
-
Heboh Remaja Perempuan di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung