SuaraSumut.id - Polisi menyebut otak pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, inisial B alias Bulang pernah di penjara dalam kasus pembunuhan. Ia membunuh orang saat masih berusia 20 tahun.
"B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (17/7/2024).
Dalam kasus itu, kata Hadi, B divonis selama 4 tahun 4 bulan penjara. Perkara tersebut ditangani Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pembunuhan terjadi pada tahun 1982 di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe. Korban pembunuhan B adalah Rusdi Ginting. Saat itu korban melarang B untuk memuat barang.
B yang merupakan buruh bongkar muat ini tidak terima dilarang korban. Ia emosi dan menikam korban hingga meninggal dunia.
"B emosi dan marah, lalu menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal," cetusnya.
Dalam kasus ini, sudah tiga pelaku yang ditangkap. Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku RAS dan YT berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Sedangkan B alias Bulang berperan sebagai pemberi perintah kepada eksekutor. B alias Bulang merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus pembunuhan.
"Memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman, ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya, Senin 15 Juli 2024.
Baca Juga: Psikologis 3 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diperiksa
Diberitakan, pembakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024. Peristiwa itu menyebabkan Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting (48), anaknya Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3) meninggal.
Berita Terkait
-
Gibran Boyong Dokter Pribadi ke Karo, Periksa dan Beri Penanganan Anak Korban Keracunan MBG
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Tampang Pria Australia Pembunuh Ibu Dua Orang Anak Asal Indonesia di Melbourne
-
Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang