SuaraSumut.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, tahun anggaran 2023 ditahan.
Kelima tersangka adalah F yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
"Tim JPU Kejati Sumu dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Penahanan kelimanya dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Polda Sumut.
"Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp 2 miliar. Uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.
Berita Terkait
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus