SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Zahir merupakan tersangka ke enam. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Rabu (24/7/2024).
Kelima tersangka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
"Lima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Zahir. Polisi akan memanggilnya pada Kamis (25/7/2024) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," kata Hadi.
Lima Tersangka Ditahan
Sementara itu, lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK telah ditahan. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Tim JPU Kejati Sumu dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara.
Penahanan kelimanya dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Polda Sumut.
"Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp 2 miliar. Uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.
Berita Terkait
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Istilah Guru Honorer Dihapus, Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap