Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi perceraian.(Freepik)

Selama ini, kata Nawawi, sebelum Mahkamah Syar’iyah memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

"Semua pasangan kami upayakan mediasi dulu. Terkadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mengurungkan niat mereka untuk bercerai," katanya. (Antara)

Load More