SuaraSumut.id - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadu ke DPRD Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (26/7/2024). Mereka melaporkan tentang kasus penculikan terhadap 5 orang masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Diketahui, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi di Buntu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Perwakilan masyarakat adat Sihaporas, Baren Ambarita mengatakan, kasus penculikan itu merupakan bentuk tindakan represif oleh aparat kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada dialog antara masyaraka dengan petugas.
"Main tangkap ini menurut kami pelanggaran berat. Kami ini mengadulah ke DPRD Simalungun agar persoalan ini dibahas di Komisi III DPR RI. Latar belakang kejadian ini mereka tidak tahu. Ini ada proses benturan antara masyarakat adat Sihaporas dengan pekerja PT TPL. Kenapa kami mengadu ke Polres Simalungun diarahkan ke Polsek? Katanya karena duluan pihak PT TPL yang mengadu”," kat Baren.
Kehadiran masyarakat adat Sihaporas dihadiri oleh Maraden Sinaga dan Mariono dari fraksi PDIP, Arifin Panjaitan, Junita Veronika Munthe dan Walpiden Tampubolon dari fraksi Demokrat, Tumpak Silitonga dari Fraksi Nasdem dan Lisnawati Sirait dari fraksi Perindo.
Menurut Baren, masyarakat adat Lamtoras sudah lama memperjuangkan hak-haknya di Sihaporas. Persoalan ini dipicu konflik agraria. Dimana, tanah adat mereka sebagai keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, dikuasai oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sampai hari ini. Atas dasar itulah mereka tidak rela dan terus berjuang sejak tahun 1998.
"Tahun 2000 sudah ada rekomendasi dari DPRD Simalungun pada masa Pak Samaidun. Sudah turun ke Sihaporas bersama BPN Simalungun dan Pemda Simalungun. Hasilnya DPRD Simalungun mengeluarkan merekomendasikan, agar persoalan tanah adat Sihaporas segera di selesaikan eksekutif, tapi sampai sekarang belum ada keputusan dan tanah masih tetap di kuasai PT TPL," terangnya.
Menurutnya, sudah 4 kali masyarakat Sihaporas berurusan dengan hukum ulah memperjuangkan tanah adat tersebut. Tahun 2002 misalnya, Arisman Ambarita dipenjara. Kemudian, tahun 2004, Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita dipenjara, lalu tahun 2019 atas nama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Lagi-lagi di tahun 2024 kembali ditangkap polisi atas nama Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita dan Parando Tamba.
Baren Ambarita mengatakan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan tahun 2019 sudah merekomendasikan kepada Pemkab Simalungun agar membentuk tim identifikasi terhadap tanah Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas. Namun, sampai sekarang hal itu tidak dilakukan.
"Harusnya akar persoalan ini diselesaikan. Kami menyerahkan persoalan ini kepada Bapak DPRD Simalungun agar kami aman bekerja di tanah adat kami," tegasnya.
Tetua adat Sihaporas, Mangitua Ambarita mengatakan, pihaknya sudah berupaya menjalankan prosedur yang disediakan oleh pemerintah. Namun perjuangan itu belum membuahkan hasil maksimal. Menurutnya, leluhurnya di Sihaporas sudah ada sejak sekitar tahun 1800-an.
"Sudah 11 generasi kami di Sihaporas, jika dihitung 1 generasi 25 tahun, berarti kami sudah ada lebih 200 tahun yang lalu ada di sana. Ada bukti-bukti di lapangan, seperti batas-batas kampung, bekas perkampungan lama dan makam. Namun karena lambatnya pemerintah memproses ini sehingga selalu saja terjadi konflik di lapangan," tambahnya lagi.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Hengky Manalu mengatakan, ada tumpang tindih klaim yang terjadi di Tanah Adat Sihaporas. Sebab, ketika pemerintah mengklaim sepihak tanah adat Sihaporas menjadi hutan negara, kemudian memberikan kepada perusahaan PT TPL tanpa melibatkan masyarakat adat dalam prosesnya.
"Makanya terjadi penolakan dari masyarakat adat atas kehadiran perusahaan, karena berbagai dampak telah dirasakan masyarakat atas kehadiran perusahaan ini. Mulai dari sumber air rusak, hutan untuk kebutuhan ritual adat juga sudah rusak dan perjuangan masyarakat adat harus menghadapi kriminalisasi dari aparat," katanya.
Menurut Hengky, persoalan ini merupakan bentuk diskriminasi oleh pemerintah terhadap masyarakat adat. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak lama. "Perlu (pemerintah) mempercepat proses pengakuan terhadap masyarakat adat Sihaporas agar ada kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
COP30 Brasil, DPD RI: Dunia Butuh Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula