SuaraSumut.id - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadu ke DPRD Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (26/7/2024). Mereka melaporkan tentang kasus penculikan terhadap 5 orang masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Diketahui, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi di Buntu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Perwakilan masyarakat adat Sihaporas, Baren Ambarita mengatakan, kasus penculikan itu merupakan bentuk tindakan represif oleh aparat kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada dialog antara masyaraka dengan petugas.
"Main tangkap ini menurut kami pelanggaran berat. Kami ini mengadulah ke DPRD Simalungun agar persoalan ini dibahas di Komisi III DPR RI. Latar belakang kejadian ini mereka tidak tahu. Ini ada proses benturan antara masyarakat adat Sihaporas dengan pekerja PT TPL. Kenapa kami mengadu ke Polres Simalungun diarahkan ke Polsek? Katanya karena duluan pihak PT TPL yang mengadu”," kat Baren.
Kehadiran masyarakat adat Sihaporas dihadiri oleh Maraden Sinaga dan Mariono dari fraksi PDIP, Arifin Panjaitan, Junita Veronika Munthe dan Walpiden Tampubolon dari fraksi Demokrat, Tumpak Silitonga dari Fraksi Nasdem dan Lisnawati Sirait dari fraksi Perindo.
Menurut Baren, masyarakat adat Lamtoras sudah lama memperjuangkan hak-haknya di Sihaporas. Persoalan ini dipicu konflik agraria. Dimana, tanah adat mereka sebagai keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, dikuasai oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sampai hari ini. Atas dasar itulah mereka tidak rela dan terus berjuang sejak tahun 1998.
"Tahun 2000 sudah ada rekomendasi dari DPRD Simalungun pada masa Pak Samaidun. Sudah turun ke Sihaporas bersama BPN Simalungun dan Pemda Simalungun. Hasilnya DPRD Simalungun mengeluarkan merekomendasikan, agar persoalan tanah adat Sihaporas segera di selesaikan eksekutif, tapi sampai sekarang belum ada keputusan dan tanah masih tetap di kuasai PT TPL," terangnya.
Menurutnya, sudah 4 kali masyarakat Sihaporas berurusan dengan hukum ulah memperjuangkan tanah adat tersebut. Tahun 2002 misalnya, Arisman Ambarita dipenjara. Kemudian, tahun 2004, Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita dipenjara, lalu tahun 2019 atas nama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Lagi-lagi di tahun 2024 kembali ditangkap polisi atas nama Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita dan Parando Tamba.
Baren Ambarita mengatakan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan tahun 2019 sudah merekomendasikan kepada Pemkab Simalungun agar membentuk tim identifikasi terhadap tanah Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas. Namun, sampai sekarang hal itu tidak dilakukan.
"Harusnya akar persoalan ini diselesaikan. Kami menyerahkan persoalan ini kepada Bapak DPRD Simalungun agar kami aman bekerja di tanah adat kami," tegasnya.
Tetua adat Sihaporas, Mangitua Ambarita mengatakan, pihaknya sudah berupaya menjalankan prosedur yang disediakan oleh pemerintah. Namun perjuangan itu belum membuahkan hasil maksimal. Menurutnya, leluhurnya di Sihaporas sudah ada sejak sekitar tahun 1800-an.
"Sudah 11 generasi kami di Sihaporas, jika dihitung 1 generasi 25 tahun, berarti kami sudah ada lebih 200 tahun yang lalu ada di sana. Ada bukti-bukti di lapangan, seperti batas-batas kampung, bekas perkampungan lama dan makam. Namun karena lambatnya pemerintah memproses ini sehingga selalu saja terjadi konflik di lapangan," tambahnya lagi.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Hengky Manalu mengatakan, ada tumpang tindih klaim yang terjadi di Tanah Adat Sihaporas. Sebab, ketika pemerintah mengklaim sepihak tanah adat Sihaporas menjadi hutan negara, kemudian memberikan kepada perusahaan PT TPL tanpa melibatkan masyarakat adat dalam prosesnya.
"Makanya terjadi penolakan dari masyarakat adat atas kehadiran perusahaan, karena berbagai dampak telah dirasakan masyarakat atas kehadiran perusahaan ini. Mulai dari sumber air rusak, hutan untuk kebutuhan ritual adat juga sudah rusak dan perjuangan masyarakat adat harus menghadapi kriminalisasi dari aparat," katanya.
Menurut Hengky, persoalan ini merupakan bentuk diskriminasi oleh pemerintah terhadap masyarakat adat. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak lama. "Perlu (pemerintah) mempercepat proses pengakuan terhadap masyarakat adat Sihaporas agar ada kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Masyarakat Adat Serawai dan Perlawanan Sunyi di Pesisir Seluma
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Ahli Cornell University Kagum Gereja Jadi 'Benteng' Masyarakat Adat di Konflik Panas Bumi Manggarai
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati