Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 362 KUHPidana.

Load More