Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:48 WIB
Ilustrasi - Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar. [Pexels]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangani 55 perkara korupsi dan menyelesaikan 57 perkara tindak pidana umum secara humanis sepanjang Januari-Juli 2024.

Dari 55 kasus korupsi itu, Kejati Sumut telah mengembalikan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 18 miliar. Kemudian, di tahap penuntutan ada Rp 2 miliar lebih.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan dari 55 perkara yang naik ke tahap penyidikan berasal dari 28 Kejari, 9 Cabjari.

"Dari 55 perkara ini, 14 perkara ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut," katanya melansir Antara, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Kejati Sumut juga menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa tindak pidana narkoba.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 127.144.000.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 7.960.701.979.

"Di Bidang Intelijen juga melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan PON XXI Sumut-Aceh.

"Kita melakukan pengawalan di setiap rapat dan pelaksanaannya agar berjalan cepat, tepat sasaran dan berkemanfaatan. Sehingga pelaksanaan PON berjalan sesuai schedule," katanya.

Load More