Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:19 WIB
Barang bukti narkoba yang disita polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SS alias Kempes ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Akasia Raya, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu 31 Juli 2024. Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bangun, AKP Erson Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang diduga sebagai pengedar sabu berada di warung kopi tersebut. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti," kata Erson, Kamis (1/8/2024).

Petugas lalu turun ke lokasi dan menangkap SS. Dari pelaku disita barang bukti 17 plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 unit handphone dan uang Rp 100 ribu.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Sabu itu diperolehnya dari seseorang bernama Rio yang berdomisili di Kota Medan," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ucapnya.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Load More