SuaraSumut.id - Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu Tapsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidan Pemilu. Pelapor adalah anggota DPRD Tapsel Edison Rambe.
Ia menyebut laporan itu berangkat dari video diduga Dolly mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang maju sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024.
"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," katanya melansir digtara.com, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution menyebut apa yang dilakukan Dolly Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana Pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya mengatur itu.
"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujarnya.
Apa yang dilakukan Dolly sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai bakal calon perseorangan.
"Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa. Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih," ungkapnya.
Oleh karena itu, laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji Profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.
"Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," katanya.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
Korban Tewas Ledakan Tambang di China Jadi 90 Orang
-
40 Ribu Orang di California Dievakuasi Gegara Tangki Kimia Bocor
-
KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam
-
6 Tips Ampuh Mengatasi Bau Badan Menggunakan Bahan Herbal, Solusi Alami yang Mudah Dicoba di Rumah