SuaraSumut.id - Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu Tapsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidan Pemilu. Pelapor adalah anggota DPRD Tapsel Edison Rambe.
Ia menyebut laporan itu berangkat dari video diduga Dolly mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang maju sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024.
"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," katanya melansir digtara.com, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution menyebut apa yang dilakukan Dolly Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana Pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya mengatur itu.
"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujarnya.
Apa yang dilakukan Dolly sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai bakal calon perseorangan.
"Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa. Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih," ungkapnya.
Oleh karena itu, laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji Profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.
"Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," katanya.
Berita Terkait
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026