Suhardiman
Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:18 WIB
Anggota DPRD Laporkan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu ke Bawaslu. [Ist]

SuaraSumut.id - Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu Tapsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidan Pemilu. Pelapor adalah anggota DPRD Tapsel Edison Rambe.

Ia menyebut laporan itu berangkat dari video diduga Dolly mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang maju sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024.

"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," katanya melansir digtara.com, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution menyebut apa yang dilakukan Dolly Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana Pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya mengatur itu.

"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujarnya.

Apa yang dilakukan Dolly sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai bakal calon perseorangan.

"Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa. Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih," ungkapnya.

Oleh karena itu, laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji Profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.

"Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," katanya.

Load More