SuaraSumut.id - Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu Tapsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidan Pemilu. Pelapor adalah anggota DPRD Tapsel Edison Rambe.
Ia menyebut laporan itu berangkat dari video diduga Dolly mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang maju sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024.
"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," katanya melansir digtara.com, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution menyebut apa yang dilakukan Dolly Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana Pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya mengatur itu.
"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujarnya.
Apa yang dilakukan Dolly sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai bakal calon perseorangan.
"Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa. Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih," ungkapnya.
Oleh karena itu, laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji Profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.
"Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," katanya.
Berita Terkait
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA