- KPK menggeledah kantor Pemkab Langkat pada 8 Juli 2026 pasca operasi tangkap tangan Bupati Syah Afandin.
- Penyidik menyita dokumen terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
- Bupati Syah Afandin dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak korupsi.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan usai Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu ruang kerja Syah Afandin. Segel yang sebelumnya terpasang di pintu ruangan tersebut tampak telah dibuka, menandakan proses penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik KPK.
Dalam menjalankan penggeledahan, tim antirasuah mendapat pengamanan dari personel Brimob Polda Sumut.
Di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, penyidik menyisir berbagai ruangan, termasuk bidang sarana dan prasarana, ruang operator, hingga sejumlah ruangan lain yang diduga berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar serta proyek-proyek yang diduga dimintai fee komitmen.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Dokumen-dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting, terlihat mendampingi tim penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan pasca KPK OTT Bupati Langkat, yang kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Diketahui, KPK melakukan OTT Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim di Kantor Bupati Langkat, Stabat.
"Tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan," kata Humas KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Ia mengatakan usai diamankan, Bupati Langkat, diboyong ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap, proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten, dan tentunya nanti akan didalami," ucap Budi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid
-
KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB
-
KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
-
KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya
-
Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri