SuaraSumut.id - Sebanyak 52.370 batang rokok ilegal disita melalui dua operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, penindakan pertama dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 9 Agustus 2024. Petugas menemukan 43.620 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari dalam mobil minibus.
"Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480 yang merupakan nilai cukai terutang," katanya melansir Antara, Selasa (13/8/2024).
Penindakan kedua melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu 10 Agustus 2024. Petugas mengamankan 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman.
"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," ucapnya.
Penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal karena merugikan negara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses," jelasnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," ujar Nuhasan.
"Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai ditetapkan sebagai Barang Milik Negara," katanya.
Berita Terkait
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
-
KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti