SuaraSumut.id - Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengatakan, para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai, tepatnya di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, usai shalat Jumat.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," ujar Alfryandi.
Eksekusi tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta berbagai unsur terkait lainnya. Hukuman cambuk diberikan untuk berbagai pelanggaran, termasuk zina, perjudian, ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), pemerkosaan terhadap anak, dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim).
Dari sembilan terpidana, hukuman cambuk tertinggi diberikan kepada terpidana AAP yang dihukum 175 kali, di mana 25 kali telah dijalani, menyisakan 150 kali cambuk. Sementara itu, terpidana lainnya seperti FJ, GLS, Z, F, DS, E, dan N menerima hukuman bervariasi antara 10 hingga 100 kali cambuk, sebagian besar sudah selesai dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata Alfryandi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
-
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Terbuka, Ngaku Ganggu Stabilitas Nasional Pasca Umrah Saat Bencana
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa