SuaraSumut.id - Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengatakan, para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai, tepatnya di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, usai shalat Jumat.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," ujar Alfryandi.
Eksekusi tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta berbagai unsur terkait lainnya. Hukuman cambuk diberikan untuk berbagai pelanggaran, termasuk zina, perjudian, ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), pemerkosaan terhadap anak, dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim).
Dari sembilan terpidana, hukuman cambuk tertinggi diberikan kepada terpidana AAP yang dihukum 175 kali, di mana 25 kali telah dijalani, menyisakan 150 kali cambuk. Sementara itu, terpidana lainnya seperti FJ, GLS, Z, F, DS, E, dan N menerima hukuman bervariasi antara 10 hingga 100 kali cambuk, sebagian besar sudah selesai dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata Alfryandi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Banjir di Aceh Selatan Berangsur Surut
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama
-
Inspirasi Desain Rumah Idaman Sesuai Syariat Islam: Nyaman Dihuni, Berkah di Hati
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga
-
Siap-siap! Ini Daftar Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Sumut Sepanjang Desember
-
5 Tanaman Gantung Minimalis untuk Dekorasi Natal Hemat Tempat dan Tetap Estetis
-
Salat Saat Bencana, Bolehkah Menggunakan Pakaian Kotor atau Najis?
-
LPS Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut