PN Medan [digtara.com/goklas wisely]
Yos mengatakan bahwa penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jadi terlalu jauh dibahas hal tersebut.
Sebelumnya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Soal praperadilan tentunya sah-sah saja karena itu hak tersangka.
"Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim jaksa penuntut umum," kata Yos.
Berita Terkait
-
Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?
-
Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar
-
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo
-
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi
-
Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh