Suhardiman
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:45 WIB
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

Yos mengatakan bahwa penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jadi terlalu jauh dibahas hal tersebut.

Sebelumnya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Soal praperadilan tentunya sah-sah saja karena itu hak tersangka.

"Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim jaksa penuntut umum," kata Yos.

Load More